Sejarah

Proyek Peningktatan Sarana Air Bersih Propinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dengan DIP Tahun Anggaran 1981/1982 telah membangun untuk penyempurnaan Sarana dan Prasarana Air Bersih di kabupaten Sumba Timur. Kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 085/KPTS/CK/III/1980 dibentuk Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Sumba Timur dibawah pimpinan Drs. Lazarus Lodi Pe yang bertugas untuk mengelola dan mengembangkan Sarana dan Prasana yang dibangun oleh Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih

Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perkembangannya BPAM Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan pengelolaan sarana air bersih dibeberapa wilayah kecamatan yang meliputi : Kota Waingapu, Kecamatan Lewa, Kecamatan Melolo, Kecamatan Pahungalodu, Desa Kaliuda, Desa Tanarara. Dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab sekaligus untuk memenuhi kebutuahan masyarakat akan tersedianya air minum, maka Badan Pengelola Air Minum ( BPAM ) pada tanggal 5 Nopember 1991dialih status dari Badan Pengelola Air Minum ( BPAM ) menjadi Perusahaan Daerah Matawai Amahu dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu. Dengan diterbitnya Peraturan Daerah No 8 tahun 1991 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 1992 No. 1 PDAM Matawai Amahu berstatus sebagai Badan Hukum. PDAM Matawai Amahu berkedudukan dan berkantor di Kota Waingapu dan didukung 1 (satu) orang Direktur Utama ( Ir. Frans Pangalinan ), 2 (dua) orang Direktur Bidang ( Surono dan Andreas Munggawai ) dan 62 orang pegawai, PDAM Matawai Amahu banyak kemajuan baik dibidang Teknik maupun non teknik , sampai dengan saat ini PDAM Matawai Amahu sudah beberapa kali terjadi pergantian Direktur Utama :

-   Ir. Frans Pangalinan ( 1990 – 1997 )

-   Windi Rawambaku, SE ( 1998 – 2002 )

-   Agus Dada Mbadi, BE ( 2002 – 2006 )

-   Drs Gidion Mbilijora, M.Si ( PLH 2004 )

-   Cornelis Ranggamone, BA ( 2005 – 2009 )

-   Drs. Oemboe Nday B. Litiata, M.Si ( PLH ) 2009

-   Ir. Juspan, M.Si ( PJS ) 2010 - 2011

PDAM Matawai Amahu Kabupaten Sumba Timur mencatat sejarah baru dalam proses rekruitmen Direktur, untuk pertama kalinya Direktur PDAM dipilih melalui proses seleksi dan

terbuka untuk umum. Setelah melalui fit and proper test dan serangkaian proses seleksi, melalui Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : 21/EK.810/216/II/2011 tanggal 24 Pebruari 2011 akhirnya Bupati Sumba Timur menetapkan Agustina Rambu Nahu Hawu, SE yang sebelumnya adalah Kabag Pembukuan dan Rekening PDAM sebagai Direktur PDAM Matawai Amahu untuk masa jabatan 2011 – 2015. Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati Sumba Timur pada tanggal 22 Maret 2011 di Kantor PDAM.

Sesuai dengan peraturan pendirian perusahaan diatas, kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu, Kabupaten Sumba Timur ditetapkan adalah untuk melayani masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Sejak didirikan hingga saat ini, PDAM Matawai Amahu, Kabupaten Sumba Timur telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada akhir tahun 2010 PDAM sudah memiliki kapasitas produksi sejumlah 180 L/det (untuk wilayah perkotaan) dan melayani 7.155 sambungan untuk daerah perkotaan dan 708 sambungan untuk daerah IKK (Lewa, Melolo, Mangili). Cakupan pelayanan untuk Kota Waingapu telah mencapai 62%.